Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memperoleh suara sah minimal 34.992.703 suara dalam Pemilu 2019.***