POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut pembantaran terdakwa Lukas Enembe, yang merupakan Gubernur Papua nonaktif, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lukas Enembe kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK setelah selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
"Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 10 Juli 2023, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan rawat jalan dan tetap menjalani persidangan.
Namun, setelah pemeriksaan medis di RSPAD, KPK memutuskan untuk mencabut pembantaran dan menahan Lukas Enembe kembali.
"Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai oleh Rianto Adam Ponto telah memerintahkan pembantaran Lukas Enembe selama dua pekan dengan alasan kesehatan.