KPK Cabut Pembantaran, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan

- 10 Juli 2023, 15:26 WIB
KPK mencabut pembantaran terdakwa Lukas Enembe teradakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mencabut pembantaran terdakwa Lukas Enembe teradakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). /Dokumen PMJ News/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut pembantaran terdakwa Lukas Enembe, yang merupakan Gubernur Papua nonaktif, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas Enembe kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK setelah selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta: Alih-alih Siapkan Kekacauan untuk Aldebaran, Mario Justru Kena Batunya hingga...

"Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 10 Juli 2023, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan rawat jalan dan tetap menjalani persidangan.

Namun, setelah pemeriksaan medis di RSPAD, KPK memutuskan untuk mencabut pembantaran dan menahan Lukas Enembe kembali.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Minta Keterangan Ahli Usut Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

"Informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai oleh Rianto Adam Ponto telah memerintahkan pembantaran Lukas Enembe selama dua pekan dengan alasan kesehatan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah