Terkait isu terafiliasi antara Pesantren Al Zaytun dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang melakukan kajian.
Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, menyatakan bahwa keberadaan NII masih belum terkonfirmasi dan perlu diselidiki lebih lanjut.
"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," ujarnya.
Baca Juga: KPK Cabut Pembantaran, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan
Salah satu alasan mengapa isu terkait NII belum dapat ditindaklanjuti oleh BNPT adalah karena kelompok tersebut belum terdaftar dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
Oleh karena itu, BNPT masih mempelajari informasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran terkait isu tersebut.
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya," katanya.***