POTENSI BISNIS - Kasus dugaan penyimpangan paham agama oleh Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang masih sedang dalam proses penyelidikan.
Tim penyidik dari Dit Tipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang sedang diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
Selain itu, Polri juga akan menggelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebab, kasus dugaan penyimpangan paham agama ini melibatkan beberapa sektor, polisi berencana untuk memanggil setidaknya empat saksi ahli guna memberikan klarifikasi terhadap hal-hal yang mungkin sulit dipahami oleh penegak hukum.
"Kita panggil saksi ahli. Mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," katanya.
Baca Juga: Alur Cinta Tanpa Karena: Terungkap, Bianca Adik Kandung Ghani Usai Kasih Donor Darah ke Suami Nuna
BNPT Soal Isu Al Zaytun Terafiliasi NII