Chuck Putranto, Eks Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Dibebaskan dan Tidak Dipecat sebagai Anggota Polri

- 29 Juni 2023, 22:05 WIB
Chuck Putranto Bebas dan Tak Dipecat
Chuck Putranto Bebas dan Tak Dipecat /PMJNews

Jhonny Manurung, pengacara Chuck Putranto, mengkonfirmasi bahwa kliennya dibebaskan pada bulan Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

"Iya, dia sudah bebas," kata Jhonny saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis, 29 Juni 2023.

Jhonny menjelaskan bahwa Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, dia menggunakan asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid. Selain itu, dia sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya sejak Agustus tahun lalu," jelasnya.

"Sebagai bentuk asimilasi, masa tahanannya berkurang, dan inilah yang membuatnya langsung bebas setelah mendapat asimilasi," tambahnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Marsha Pura-Pura Takut hingga Peluk Al Saat Terjebak di Lift, Respon Suami Andin Buat Mutia Malu

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta atau tiga bulan kurungan terhadap Chuck Putranto. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Chuck terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat kasus ini, Polri mengadakan sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil sidang etik menyatakan bahwa Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x