Momika, yang merobek beberapa halaman salinan Al Quran dan membakarnya, bermaksud untuk mengkritik Islam dan mengaku sebagai ateis sekuler di media sosial.
Dia juga memuji politikus sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan, yang sebelumnya juga melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam tersebut.
Momika menganggap Islam sebagai ancaman terhadap nilai-nilai Swedia.
Setelah pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh Momika bersamaan dengan perayaan Idul Adha pada tanggal 28 Juni, polisi Swedia memulai penyelidikan terhadap kasus ujaran kebencian yang diduga terkait dengan Islamofobia.
Sebelumnya, permohonan terkait aksi pembakaran Al Quran di depan Kedutaan Besar Swedia di Turki dan Irak ditolak oleh polisi Swedia, namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan.
Oleh karena itu, polisi Swedia tidak dapat menolak aksi pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh aktivis hari ini.
Indonesia menegaskan bahwa tindakan pembakaran Al Quran merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Negara-negara harus saling menghormati dan menjaga toleransi dalam kehidupan beragama.
Indonesia juga mendesak pemerintah Swedia untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus intoleransi dan provokatif yang melanggar hak-hak agama umat Islam.