Mendengar permohonan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sempat menanyakan pendapat kepada JPU terkait pemindahan sel terdakwa Shane.
“Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia,” kata Jaksa menjawab.
Baca Juga: Gemetar, Detik-Detik Rebecca Klopper Klarifikasi Soal Video Syur: Saya Mohon Maaf
Hakim Ketua Alimin kemudian menanyakan langsung kepada terdakwa Shane perihal penahanannya selama ini dengan terdakwa Mario dan kemudian dikabulkan pemindahan selnya.
“Memang saudara satu kamar selama ini?” tanya hakim
“Benar Yang Mulia, iya satu sel,” jawab Shane.
“Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan,” jelas Hakim Ketua Alimin.