LPPOM MUI Beri Pesan pada Para Pelaku UMKM jangan Lupakan Sertifikasi Halal

- 16 Agustus 2020, 21:50 WIB
Logo sertifikasi halal MUI/
Logo sertifikasi halal MUI/ //dok. LPPOM MUI Banten

POTENSI BISNIS - Jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta di seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.

Akan tetapi, kata Lukman, ditengah kondisi wabah pandemi Covid-19 ini sektor UMKM mengalami penurunan.

Oleh karena itu, menurutnya perlu ada penguatan industri UMKM, agar perekonomian nasional tetap menggeliat.

“Sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya memberikan penguatan kepada UMKM,” kata Lukman saat menjadi pembicara pada Webinar Nasional bertajuk“Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal”, Sabtu 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Menaker Ida : 12 Juta Nomor Rekening Terverifikasi Subsidi Rp600 Ribu di Transfer 25 Agustus 2020

Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari WartaEkonomi, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual.

“Sertifikasi Halal bisa membantu UMKM untuk memperkenalkan produknya dalam negeri, bahkan ke luar negeri,” ucapnya.

Sertifikat halal, kata dia juga memberi keyakinan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

“Karena sertifikasi halal MUI memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Melalui Dinas KUK Targetkan Dua Juta Pelaku UMKM Dapat Bantuan

Maka dari itu, Lukman mendorong agar seluruh UMKM di Indonesia melakukan sertifikasi halal melalui MUI.

“Dan kita akan memberikan pendampingan-pendampingan pada prosesnya sehingga pada akhirnya seluruh UMKM di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat halal,” harap Lukman.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, soal produk bersertifikat halal ini merupakan hak konsumen serta kewajiban pengusaha atau produsen.

“Halal menjadi penting, karena gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar : Pandemi Membawa Hikmah bagi Jabar untuk Sokong UMKM Go Digital

Menurut Kyai Cholil, pengusaha tak boleh mendeklarasikan produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal.

“Tidak boleh itu. Teman-teman tidak bisa deklarasi halal sendiri. Karena ada auditingnya. Diaudit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Tidak bisa mendeklarasikan halal hanya karena muslim yang jual,” jelas Kyai Cholil.

Pada webinar nasional ini, para pelaku UMKM banyak bertanya perihal alur memperoleh sertifikat halal. Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati yang juga menjadi pembicara menjelaskan soal alur sertifikasi halal.

Terdapat tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM, kata Muti, yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

“Informasi sertifikasi halal ini dapat diakses di halalmui.org. Ketika sudah paham tahapannya, maka ini akan lebih mudah,” ungkap Muti.

Jika sudah mengerti, maka para UMKM menyiapkan daftar bahan-bahan dan semua bahan yang digunakan itu dijamin halal. Dikatakan Muti, hal paling mudah adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI.

Pastikan alat-alat produksi tidak digunakan secara bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. Kemudian, jelas Muti, menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.

“Saat ini registrasi melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dulu sertifikasi halal pendaftarannya ke LPPOM MUI,” Imbuhnya.

Setelah mendapat bukti pendaftaran BPJPH maka prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. “Maka akan dilakukan aduit. Proses nya paling lama 75 hari kalender hingga mendapat sertifikat halal," jelasnya.

Sementara, pembicara lain Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan mengungkapkan pentingnya sertifikat halal bagi produk UMKM.

“Sertifikat halal menjadi tolak ukur bagi konsumen. Saya membuka reseller, nah sebelum menjadi partner saya, seluruhnya bertanya tentang sertifikasi halal produk saya. Menurut saya, itu wajar karena yang kita ketahui, sebagian besar konsumen adalah muslim. Dan jelas, Halal menjadi kebutuhan hidup,” kata Afif.

Dengan sertifikat halal, usaha yang ia geluti yakni produk bandeng rorod melaju pesat. “Pasca saya sertifikasi halal produk saya, maka penjualan semakin meningkat,” ujar Afif.

Afif meminta agar para pengusaha UMKM lainnya dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya. Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.

“Untuk mengakses program dari pemerintah, maka para UMKM harus berhimpun. Biasanya informasi sertifikasi halal gratis disampaikan langsung ke komunitas UMKM,” “Mensertifikasi halal produk gratis kok. Maka berhimpunlah,” tegas Afif.

Webinar nasional ini diikuti oleh 300 lebih pengusaha UMKM dari berbagai wilayah Indonesia. Peserta terlihat antusias menyimak materi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar teknis proses sertifikasi halal.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah