Fakta Munculnya Kebijakan Kurikulum Darurat Covid

- 12 Agustus 2020, 08:41 WIB
Mendikbud Nadiem Makariem
Mendikbud Nadiem Makariem /facebook/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

POTENSI BISNIS – Penyedehranaan kompetensi dasar selama pembelajaran dari adalah latar belakang dibuatnya kurikulum darurat. Ini merupakan satu diantara pilihan yang diambil satuan pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Peserta didik berfokus kepada kompetensi utama dan kompetensi yang menjadi syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Penyederhanaan ini bisa mengikis beberapa poin dalam kompetensi dasar setiap mata pelajaran.

Kebijakan Kurikulum darurat dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna adaptasi pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bupati Aceh Singkil Kini Positif Covid-19, Masyarakat Dihimbau Banyak Berdo'a

Pemerintah melalui Kemendikbud melakukan dua hal, pertama untuk zona kuning dilakukan perluasan pembelajaran tatap muka, sementara kurikulum darurat ini dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan tatap muka.

Dilansir PotensiBisnis.com dari Wartaekonomi, pelaksanaan kurikulum berlaku hingga akhir tahun ajaran, meskipun jika pandemi sudah berakhir. Meski demikian, kurikulum darurat ini tidak wajib pilih.

Baca Juga: Seorang Ayah di Ciamis Laporkan Anak Ke Polisi

Ada tiga opsi yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan dalam hal ini sekolah, yaitu:

1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x