Seorang Ayah di Ciamis Laporkan Anak Ke Polisi

- 12 Agustus 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi: cybercrime
Ilustrasi: cybercrime /pixabay/geralt

POTENSI BISNIS - Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di tengah pandemi masih dilakukan masyarakat. Temasuk oleh seorang anggota DPRD kabupaten Ciamis. Saat ini masih di perdalam oleh pihak kepolisian daera (POLDA Jawa Barat).

Dituduh karena menghina ayahnya di media sosial, anggota dewan ini suy melaporkan putrinya, GM (26) ke Polda Jawa Barat. Hal tersebut diduga merupakan buntut dari kekerasan dalam rumah tangga kedua orang tuanya.

Sejak 13 April 2020 Suy sudah melaporkan putrinya. Dia menuding bahwa dia telah menghinanya melalui akun Faecbook.

Baca Juga: Airlangga Berkelit, Ekonomi RI Merosot Tak Lebih Parah dari Negara Lain

Pada hari selasa 4 Agustus 2020 ia diminta keterangan dan dokumen oleh penyidik dari polda Jabar. Hal itu disebabkan GM diminta wajib lapor dan berkenaan dengan prosedur UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).

Pada awaknya Suy dan As (saat ini mantan istri), saling menuntut dan saling melaporkan ke polisi perihal KDRT. Kejadian itu berlangsung di akhir 2019. Jalan penyelesaian itupun secara kekeluargaan pernah di tempuh, namumn tetap gagal.

Dilansir PotensiBisnis.com dari Pikiran-rakyat.com, Karena persoalan tidak terselesaikan dengan cara kekeluargaan, Setelah itu akhirnya Suy melaporkan puterinya pula ke polda Jabar dengan kasus penghinaan di medsos.

 “Kami pelajari, kasus ini merupakan buntut permasalan orang tuanya. Terus terang saya kaget dan sangat menyayangkan ada pelaporan oleh seorang ayah terhadap putrinya sendiri ke polisi,” ujar kuasa hukum GM, Bambang Lesmana, di Ciamis, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Gmail Anda Ingin Beroperasi Cepat dan Lancar? Berikut Ini Langkah-langkahnya

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x