Industri Rokok akan di Matikan? Guru Besar : Harus Disiapkan Lapangan Pekerjaan Pengganti

- 4 Agustus 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi: cukai rokok/
Ilustrasi: cukai rokok/ /bolehmerokok.com

Candra pun meyakini bahwa Presiden Jokowi memiliki kepedulian, dan perhatian terhadap keberlangsungan serta keberadaan insdutri hasil tembakau nasional.

Sementara itu, pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sahmihudin mengatakan, rencana penerapan Simplifikasi Penarikan Cukai tahun 2021 mendatang, dianggap merugikan pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.

Kebijakan tersebut, selain akan mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok itu sendiri, konsumsi rokok ilegal dan murah di kalangan masyarakat justru akan meningkat.

Sementara, perusahaan rokok skala kecil dan menengah diprediksikan akan berguguran. Jutaan petani tembakau dan buruh industri rokok akan kehilangan pekerjaan.

"Jalan yang terbaik, pemerintah tetap mempertahankan tata cara penarikan cukai yang selama ini sudah berlangsung dan memenuhi target," kata Sahmihudin..

Berdasarkan analisisnya, rencana simplifikasi penarikan cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Namun merugikan perusahaan rokok yang lainnya, khususnya perusahaan rokok menengah dan kecil. Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan rokok baik kecil besar maupun menengah.

Jika simplifikasi diterapkan, kemungkinan besar akan mematikah pabrik rokok kecil dan menengah. Hanya menyisakan sekitar 3 perusahaan rokok besar. Salah satunya adalah perusahaan rokok besar dari Amerika.

“Jika perusahaan atau pabrikan rokok hanya tersisa sekitar 3 atau 4 perusahaan, jelas akan mengurangi pembelian tembakau dari para petani kita. Kami sebagai petani jelas dirugikan. Sebaliknya, pemerintah juga dirugikan karena cukai dan pajak pajak lainnya yang ditarik dari perusahaan rokok akan semakin berkurang. Otomatis, pendapatan pemerintah dari cukai rokok akan berkurang drastis jika simplifikasi dilakukan. Yang untung hanya satu perusahaan rokok asing, yang menginginkan diterapkannya simplifikasi penarikan cukai rokok."Karena itu kami meminta pemerintah khususnya Menteri keuangan berhati hati dalam menerapkan sebuah kebijakan,” tegasnya.

Dari pengalaman, kata Sahmihudin, gara-gara kenaikan cukai rokok sangat tinggi tahun 2019 lalu, tembakau petani banyak yang tidak terserap oleh industri rokok.

Kondisi yang mengkhawatirkan akan terjadi apabila pemerintah menerapkan simplifikasi penarikan cukai rokok tahun 2021 yang menyebabkan banyak pabrik rokok berguguran.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x