Industri Rokok akan di Matikan? Guru Besar : Harus Disiapkan Lapangan Pekerjaan Pengganti

- 4 Agustus 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi: cukai rokok/
Ilustrasi: cukai rokok/ /bolehmerokok.com

“Jangan beralasan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat. Masih banyak makanan dan minuman yang merusak kesehatan masyarakat, itu juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah," tegasnya

Sebaliknya, kata dia, rokok elektrik yang lebih membahayakan kesehatan para perokoknya, harus mendapat perhatian pemerintah. Rokok elektrik itu lebih berbahaya dari rokok konvensional. Sebab selain berbahaya bagi kesehatan masyarakat, juga akan mematikan industri rokok kretek nasional, rokok khas Indonesia.

"Merugikan petani tembakau nasional juga buruh industri rokok yang jumlahnya jutaan orang. Rokok elektronik menggunakan sedikit tembakau namun lebih berbahaya dari rokok biasa,” papar Sahmihudin.

Menurutnya, jika rencana kenaikan dan penerapan simplifikasi penarikan cukai rokok yang akan diterapkan tahun 2021 merupakan bagian dari RPJMN bertujuan mematikan industri rokok nasional, maka RPJMN tersebut harus dicabut. Diiganti dengan RPJMN yang melindungi industri rokok nasional.

“Aneh jika rencana pembangunan menengah nasional justru mematikan industri rokok nasional. Mematikan industri rokok kretek yang merupakan rokok khas Indonesia. Dan justru menguntungkan satu perusahaan besar asing. RPJMN yang menguntungkan satu perusahaan rokok asing tersebut harus diganti oleh RPJM yang justru melindungi industri rokok nasional,” tandas Sahmihudin.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x