Nikita Mirzani Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun, Sempat Teriak: Kalian Pikir Saya Penjahat

- 25 Oktober 2022, 21:41 WIB
Artis Nikita Mirzani sempat histeris, dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang./
Artis Nikita Mirzani sempat histeris, dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang./ /Kolase foto YouTube/Trans TV dan Twitter/

POTENSI BISNIS - Artis Nikita Mirzani sempat histeris, dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Penahanan dilakukan penyidik Kejari Serang terhadap Nikita Mirzani tersebut mengenai dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Kali Dilihat Ungkap Karakter Anda yang Mudah Tertipu Orang Lain

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D. Simandjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Dia menyebut, pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi terhadap yang bersangkutan.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.

Baca Juga: Ibu Kandung Mendiang Brigadir J Menangis di Persidangan

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Cegah Covid XBB, PDPI Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Memakai Masker

Satu di antara sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah