Wamenkes: Penjualan Obat Sirup di Seluruh Indonesia Dihentikan Sementara

- 19 Oktober 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi obat sirup anak. Wamenkes: Penjualan Obat Sirup di Seluruh Indonesia Dihentikan Sementara./
Ilustrasi obat sirup anak. Wamenkes: Penjualan Obat Sirup di Seluruh Indonesia Dihentikan Sementara./ /Foto: Pixabay/Myriams-Fotos/

POTENSI BISNIS - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Hal tersebut dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi munculnya kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Menurut Danet, terhadap obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik, dan sedang diidentifikasi.

Baca Juga: Waspada Gangguan Ginjal Akut Progeresif Atipikal, Kemenkes Setop Penjualan Obat Sirup

"Kita terus melakukan investigasi, dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, satu di antaranya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan. Sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," kata Dante, seperti dilansir dari ANTARA.

Dante mengatakan, bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG, dan sedang diidentifikasi 15-18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," kata dia.

Baca Juga: LIRIK Lagu Ya Lal Wathon, Jadikan Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober Makin Semangat

Dante pun mengatakan, warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x