POTENSI BISNIS - Syarat mutlak jika anda ingin melamar PPPK guru ternyata harus mempunyai hal ini.
Sertifikat pendidik merupakan hal mutlak untuk mengikuti seleksi guru ASN dengan perjanjian PPPK.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani.
Baca Juga: Cara Ampuh Atasi Asam Urat Tanpa Obat, Perhatikan Setiap Detail Penjelasan dr. Zaidul Akbar
"Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes," kata Nunuk dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, dikutip Potensi Bisnis.com.
Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Nunuk menyebut syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik itu cukup mudah.
Anda hanya diminta untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG.
Kemendikbud Ristek di tahun ini membuka beasiswa PPG Prajabatan.