Pemerintah dan BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas dengan Nuansa Baru Tahun Emisi 2022

- 18 Agustus 2022, 20:56 WIB
Pemerintah dan BI meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini, 18 Agustus 2022 di Jakarta.
Pemerintah dan BI meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini, 18 Agustus 2022 di Jakarta. /

POTENSI BISNIS - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan uang kertas dengan desain yang terbaru.

Dalam acara ini, pemerintah dan BI meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba Simpan Hewan Ini di Rumah, Anda Bisa Rugi Besar, Ustadz Abdul Somad Kasih Penjelasan

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Rinciannya adalah, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Baca Juga: Timnas U-16 Indonesia Diberi Bonus Fantastis oleh Presiden Jokowi

Uang ini lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.

Selain itu, pecahan ini menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: Satu Saja Benda Ini Ada di Rumah, Malapetaka Besar Akan Terjadi, Ustadz Adi Hidayat Kasih Penjelasan

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.***

Editor: M Zam Zam

Sumber: Instagram @bank_indonesia instagram @kamarjeri.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah