POTENSI BISNIS - Sistem ganjil genap diterapkan di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 22 Juli 2022.
Menjelang libur akhir pekan, pihak kepolisian menerapkan pembatasan lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya
Disampaikan lewat akun Twitter resmi @TMCPolresBogor, kabar penerapan ganjil genap tersebut berlangsung mulai tanggal 22 sampai 24 Juli mendatang.
Adapun waktu penerapan ganjil genap di Puncak, Kabupaten Bogor dimulai pukul 14.00 WIB.
"Hari Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 22, 23, 24 Juli 2022 di Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," tulis akun @TMCPolresBogor.
Baca Juga: Papa Surya Coret Elsa dari Kartu Keluarga, Adik Andin Tak Henti Harapkan Nino di Ikatan Cinta
Kepolisian juga mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap tersebut.