POTENSI BISNIS - Habib Rizieq Shihab hirup udara bebas pada 20 Juli 2022, setelah menjalani kurungan badan selama 1,5 tahun lamanya.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara secara bersyarat.
Sebelum Habib Rizieq Shihab keluar dari penjara beredar foto-fotonya sedang menandatangani berkas pembebasan.
Tampak dari foto, kondisi fisik Habib Rizieq Shihab terlihat sehat. Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 12 Desember 2020 lalu.
Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dia ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dikutip dari berita pikiran-rakyat.com berjudul Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara, kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.