POTENSI BISNIS - Pemerintah telah memutuskan, memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2022.
Meski diperbolehkan, pemudik wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Aturan mudik tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto terhitung mulai berlaku 2 April 2022.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi pada 28 April 2022
Dalam SE itu, Satgas minta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 4 April 2022.
Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik, di antaranya:
1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.