Simak Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

- 4 April 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. Pemerintah telah memutuskan, memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2022, simak selengkapnya di sini./
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. Pemerintah telah memutuskan, memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2022, simak selengkapnya di sini./ /Antara/Galih Pradipta/

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah memutuskan, memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Meski diperbolehkan, pemudik wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Aturan mudik tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto terhitung mulai berlaku 2 April 2022.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi pada 28 April 2022

Dalam SE itu, Satgas minta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 4 April 2022.

Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik, di antaranya:

1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x