Akui Bikin Video Panas Secara Sadar, Dea OnlyFans Kembali Bakal Diperiksa Setelah Pacarnya Bilang Begini

- 4 April 2022, 10:29 WIB
 Terkait kasus menyebarnya video panas Dea OnlyFans bersama sang kekasih, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan periksa Gusti Ayu Dewanti./
Terkait kasus menyebarnya video panas Dea OnlyFans bersama sang kekasih, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan periksa Gusti Ayu Dewanti./ /Instagram/@gresaidss/

POTENSI BISNIS - Terkait kasus menyebarnya video panas Dea OnlyFans bersama sang kekasih, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan periksa Gusti Ayu Dewanti.

Bahwasanya pembuatan adegan syur tersebut, Dea OnlyFans mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar.

Dea kembali akan dimintai keterangan penyidik berkaitan kasus pembuatan serta penyebaran video panas dirinya bersama sang kekasih.

Baca Juga: Terkait Pembuatan dan Penyebaran Konten Syur, Polisi Kantongi Beberapa Nama yang Terlibat Kasus Dea OnlyFans

"Ya diperiksa lagi, dipanggil. Dia (Dea) wajib lapor. Sekaligus pemeriksaan Dea jam 10.00," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta Pusat, dikutip dari PMJ News.

Menurut Zulpan, pemeriksaan Dea dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh pacarnya saat diperiksa pada Jumat, 1 April 2022.

Alasannya, ketika diperiksa polisi, Dicky Reno Zulpratomo (32) mengaku tidak mengetahui bahwa Dea menyebarkan video asusila itu ke internet.  

Baca Juga: Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Mengaku Kantongi Bukti Kuat

"Dia mengakui diambil gambarnya dalam yang sudah terupload itu. Tapi dalam pemeriksaan pada saat diambil gambarnya dia tidak tahu kalau itu akan digunakan untuk upload di medsos. Apalagi ada konten berbayar, itu pengakuannya," tutur Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi.

Dea bakal terancam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Klasemen MotoGP 2022 Usai Aleix Espargaro Juara di Argentina, Enea Bastianini Merosot

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkap cara Dea dalam memproduksi dan mendistribusikan konten porno melalui situs www.onlyfans.com.

"Yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans saja," ujar Auliansyah.

Mulanya, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini membuat konten foto atau video syur terlebih dahulu dan disimpan dalam memori penyimpanan di laptop.

Kemudian, satu persatu foto atau video didistribusikan melalui situs OnlyFans.

"Juga melalui Twitter (menyebarkan cuplikan video). Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut harus membayar terlebih dahulu," sambungnya.

Auliansyah menyebut pihaknya sudah menyita akun OnlyFans serta akun Twitter milik Dea yang kerap digunakan untuk promosi konten porno dengan nama akun Gresaids.

Sebagai informasi, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.

Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun.

Adapun dari foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta perbulannya.

Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah