POTENSI BISNIS - Gaya Doni Salmanan saat melakukan konferensi pers di depan polisi menyedot perhatina.
Pria 23 tahun tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara setelah resmi jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading online binary option Quotex.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers pada Senin, 14 Maret 2022.
Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf Sambil Memasukan Tangan ke Saku Celana saat Konferensi Pers di Depan Polisi
Doni Salmanan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Maret 2022, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut bahwa Doni Salmanan dikenakan pasal judi online dan penyebaran berita bohong.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.
Polisi kembali menggelar konferensi pers pada Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Ungkap Total Aset yang Disita Bareskrim Polri Mencapai Rp70 Miliar