Mendekam di Lapas akibat Korupsi Wisma Atlet Palembang, Begini Nasib Angelina Sondakh Terkini

- 2 Maret 2022, 12:55 WIB
Angelina Sondakh. Artis sekaligus Puteri Indonesia 2002 Angelina Sondakh, akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini.
Angelina Sondakh. Artis sekaligus Puteri Indonesia 2002 Angelina Sondakh, akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini. /Antara/Puspa Perwira

POTENSI BISNIS - Artis sekaligus Puteri Indonesia 2002 Angelina Sondakh, akan segera menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 ini. 

Mantan istri dari mendiang Adjie Massaid ini tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012 silam. 

Saat ini, Angelina Sondakh telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Ini Profil Singkat dan Kiprah Semasa Hidup Beratkan Vonis Angelina Sondakh

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti menyampaikan, Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan.

Menurutnya, Angelina Sondakh seharusnya bisa bebas dari penjara pada bulan Oktober 2021, akan tetapi semua itu dibatalkan. 

"Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika, melalui siaran persnya, Rabu, 2 Maret 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News. 

Baca Juga: Reyna Kecelakaan usai Diajak Makan oleh Nino, Dilarikan ke RS Ketemu Mama Rosa bikin Al Marah di Ikatan Cinta

Sebagai informasi, Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. 

Halaman:

Editor: Babah Pram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah