Terkait Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Naik Tingkat ke Penyidikan

- 10 September 2021, 15:08 WIB
Terkait Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Naik Tingkat ke Penyidikan.*
Terkait Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Naik Tingkat ke Penyidikan.* /Instagram/@yasonna.laoly

POTENSI BISNIS - Terkait insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten kasus dugaan unsur pidana naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Dugaan Unsur Pidana Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Periksa 20 Saksi

"Semalam, sudah dilakukan gelar perkara. Kemudian, dari penyelidikan ini naik ke tingkat penyidikan. Jadi sudah naik sidik," kata Yusri dikutip dari PMJ News, pada Jumat, 10 September 2021.

Menurut Yusri Yunus sudah menemukan dugaan pidana dalam kasus itu, disebutkan dalam pasal 187 dan 188 KUHP terkiat kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

"Sekarang sudah ditemukan tindak pidananya," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah Tiga, Ini Janji Menkumham Yasonna Laoly

Dirinya menyebutkan, pihak terkait tengah menyiapkan langkah kedepan berupa kelengkapan berkas demi menetapkan tersangka dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang tersebut.

"Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka," kata dia.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x