Kemenag Putuskan Hentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah

- 17 Januari 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi: Kemenag Putuskan Hentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah
Ilustrasi: Kemenag Putuskan Hentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah /Pixabay/ODIEN

POTENSI BISNIS - Pemberangkatan jamaah umrah diberhentikan sementara mulai 15 Januari 2022.

Hal tersebut diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag), bertujuan sebagai upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latif mengatakan, penghentian sementara ini juga untuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Minta Penyeleggara Umrah Patuhi Kebijakan Satu Pintu

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," kata Hilman Latif kemarin, dikutip dari PMJ News dalam Senin 17 Januari 2022. 

Sebelumnya, pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi sudah kembali berjalan sejak 8 Januari 2022.

Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Baca Juga: BRI Liga 1 Bawa Berkah UMKM Bali Gianyar

Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Hilman menjelaskan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022.

Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

Baca Juga: Irvan Akan Sesali Perbuatannya, Cara Aldebaran Ini Bisa Membuat Paman Andin Tak Bisa Berkutik di Ikatan Cinta

"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," ujarnya.

Hilman menambahkan, penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri.

Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca Juga: BRUTAL! Angga dan Rendy Kepung Rumah Irvan, Aldebaran Jalankan Misi Berbahaya di Ikatan Cinta

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat, maka bisa berangkat," kata dia.

"Dan ini sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," sambungnnya.

Menurut Hilman, setelah melaksanakan evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

"Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah