Mau Dibayar Rp25 Juta untuk Jual Diri, Mengapa Selebgram Cantik TE Disebut Korban?

- 21 Desember 2021, 20:32 WIB
Selebgram Inisial TE Digrebek Kepolisian di Kamar Hotel, Dicurigai Terlibat Prostitusi Online. Tidak diketahui secara pasti berapa kali selebgram TE ini menjual diri atas bantuan pemasaran dari sang muncikari.
Selebgram Inisial TE Digrebek Kepolisian di Kamar Hotel, Dicurigai Terlibat Prostitusi Online. Tidak diketahui secara pasti berapa kali selebgram TE ini menjual diri atas bantuan pemasaran dari sang muncikari. /

Patut diduga para artis bekerja sambilan sebagai PSK untuk memenuhi gaya hidup yang glamour.

Ketentuan Hukum bagi PSK dan Pengguna PSK

Kepolisian memang tidak dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK sendiri mengingat ketentuan di dalam Pasal 296 jo.

Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menjerat penyedia PSK/mucikari.

PSK/Mucikari dikenakan UU PTPPO dibandingkan dengan pasal dalam KUHP berdasarkan pada asas lex specialis derogat legi generali yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam hal ini UU PTPPO mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) yaitu KUHP.

Namun bukan berarti PSK dan pengguna PSK dapat lolos dari jerat hukum karena Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa : “Setiap orang dilarang : a. menjadi penjaja seks komersial, b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, c. memakai jasa penjaja seks komersial”. Tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 61 ayat (2) Perda a quo merupakan pelanggaran sehingga ancaman hukuman bagi PSK dan pengguna PSK adalah 20 (dua puluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah