Soal tarif, keduanya mengaku dihargai Rp25 juta dalam sekali kencan. Transaksi seks ilegal ini sudah dilangsungkan sejak 10 Desember 2021 lalu.
Sebelum mendapat layanan seks, mucikari sudah mengantongi Rp20 juta sebagai uang DP.
Sebesar Rp5 juta diberikan mucikari pada TE untuk tiket pesawat. “Untuk sisanya Rp7 juta dikuasai oleh mucikari,” ungkapnya.
Setelah itu, pada 15 Desember 2021, FBD dan TE berada di hotel untuk menemui tamu, mucikari tersebut mendapatkan komisi Rp6 juta.
TE dan FBD dikatakan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro tertangkap basah sedang melayani pria hidung belang di kamar hotel di kawasan Semarang, pada 15 Desember 2021.
Baik TE dan FBD tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Polisi menyebut wanita pekerja seks komersil yang dipesan secara online itu sebagai korban.
"Mereka (TE dan FBD) adalah sebagai korban, jadi tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," ujarnya dalam jummpa pers di Polda Jateng Senin, 20 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.