Mau Dibayar Rp25 Juta untuk Jual Diri, Mengapa Selebgram Cantik TE Disebut Korban?

- 21 Desember 2021, 20:32 WIB
Selebgram Inisial TE Digrebek Kepolisian di Kamar Hotel, Dicurigai Terlibat Prostitusi Online. Tidak diketahui secara pasti berapa kali selebgram TE ini menjual diri atas bantuan pemasaran dari sang muncikari.
Selebgram Inisial TE Digrebek Kepolisian di Kamar Hotel, Dicurigai Terlibat Prostitusi Online. Tidak diketahui secara pasti berapa kali selebgram TE ini menjual diri atas bantuan pemasaran dari sang muncikari. /

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Tersembunyi Dalam Diri Akan Terungkap dari Gambar yang Anda Pilih

Siapa Pelaku dan Korban Perdagangan Orang?

Dikutip dari business-law.binus.ac.id, kasus prostitusi online tidak dapat dilepaskan dari adanya pelaku dan korban.

Pelaku di sini berdasarkan pasal 12 UU PTPPO adalah “setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktek eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dengan pidana pernjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun”.

Mucikari dalam dua kasus di atas telah memenuhi unsur sebagai pelaku dari tindak pidana perdagangan orang karena telah menggunakan atau memanfaatkan korban untuk bekerja sebagai PSK dan mengambil keuntungan dari eksploitasi korban.

Dalam hal ini eksploitasi seksual yaitu segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.

Pasal 1 butir 3 UU PTPPO menjelaskan yang dimaksud dengan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

PSK yang sengaja direkrut dengan proses sebagaimana ketiga unsur di atas maka dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.

Apabila seseorang yang menjadikan PSK sebagai pekerjaan dan tidak mengalami pendeitaan psikis, mental, fisik, ekonomi akibat dari tindak pidana perdangan orang maka tidak dapat dikatakan sebagai korban.

Pernyataan kepolisian yang menyatakan para artis yang melakukan prostitusi online sebagai korban patut dipertanyakan mengingat tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan bahwa mereka mengalami penderitaan psikis, fisik maupun ekonomi akibat dari eksploitasi seksual.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah