Mau Dibayar Rp25 Juta untuk Jual Diri, Mengapa Selebgram Cantik TE Disebut Korban?

- 21 Desember 2021, 20:32 WIB
Selebgram Inisial TE Digrebek Kepolisian di Kamar Hotel, Dicurigai Terlibat Prostitusi Online. Tidak diketahui secara pasti berapa kali selebgram TE ini menjual diri atas bantuan pemasaran dari sang muncikari.
Selebgram Inisial TE Digrebek Kepolisian di Kamar Hotel, Dicurigai Terlibat Prostitusi Online. Tidak diketahui secara pasti berapa kali selebgram TE ini menjual diri atas bantuan pemasaran dari sang muncikari. /

POTENSI BISNIS - Sejumlah pertanyaan muncul saat selebrgam cantik berinisial TE tidak dijadikan tersangka.

Padahal secara jelas dirinya mau menjual diri pada pria hidung belang untuk memberikan layanan seks.

Lebih mencengakan lagi, TE mau menyerahkan mahkotanya dengan dibayar Rp25 juta dalam sekali kencan.

Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Selebgram TE Tak Jadi Tersangka Meski Diduga Jual Diri Rp25 Juta Sekali Kencan

Tidak diketahui secara pasti berapa kali selebgram TE ini menjual diri atas bantuan pemasaran dari sang muncikari.

Meski terang-terangan sudah menjual diri, dan ditangkap basah sedang bersetubuh dengan pria hidung belang, TE masih bisa bebas.

Lantas apakah perbuatan TE menjual diri tidak melanggar hukum?

Fakta terungkap jelas dalam sejumlah video viral, selebgram berusia 26 tahun digerebek anggota Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Berita Persib Hari Ini: Robert Ungkap Kondisi Anak Asuhnya Jelang Liga 1 2022 dan Bek Ini Sumbang 2 Asist

Selebgram TE tak bisa mengelak lantaran ketika diciduk dirinya sedang berhubungan badan si satu kamar hotel berbintang di Semarang.

Selain TE, polisi juga mengamankan satu WNA asal Brasil berinisial FBD (26), yang juga sedang berhubungan badan dengan pelanggannya.

Keduanya diamankan lantaran diduga masuk jaringan prostitusi online pada Rabu, 15 Desember 2021.

“Saat penggerebekan, didapati TE yang merupakan artis Selebgram bersama seorang pria,” tutur Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Horoskop Minggu Ini 20-26 Desember 2021: Aries, Taurus dan Gemini Hubungan Anda Semakin Kuat

FBD, wanita asal Brasil dan TE ditangkap ketika sedang berhubungan badan.

“Petugas juga mendapatkan FBD tengah berhubungan badan (dengan) seorang pria,” bebernya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.

Ada enam kondom bekas pakai, dua unit handphone, dan uang tunai Rp13 juta yang diamankan.

TE dan FBD mengaku pada polisi mendapat pelanggan dari seorang mucikari berinisial JB (42) yang kini tinggal di Bekasi Selatan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 22 Desember 2021: Aquarius, Aries, Leo dan Pisces Hati-hati Ambil Keputusan Krusial

Soal tarif, keduanya mengaku dihargai Rp25 juta dalam sekali kencan. Transaksi seks ilegal ini sudah dilangsungkan sejak 10 Desember 2021 lalu.

Sebelum mendapat layanan seks, mucikari sudah mengantongi Rp20 juta sebagai uang DP.

Sebesar Rp5 juta diberikan mucikari pada TE untuk tiket pesawat. “Untuk sisanya Rp7 juta dikuasai oleh mucikari,” ungkapnya.

Setelah itu, pada 15 Desember 2021, FBD dan TE berada di hotel untuk menemui tamu, mucikari tersebut mendapatkan komisi Rp6 juta.

TE dan FBD dikatakan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro tertangkap basah sedang melayani pria hidung belang di kamar hotel di kawasan Semarang, pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Tisya Erni Sosok yang Tengah Ramai Diperbincangkan, Berikut Fakta-fakta Dibalik Selebgram Cantik Tersebut

Baik TE dan FBD tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Polisi menyebut wanita pekerja seks komersil yang dipesan secara online itu sebagai korban.

"Mereka (TE dan FBD) adalah sebagai korban, jadi tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," ujarnya dalam jummpa pers di Polda Jateng Senin, 20 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Tersembunyi Dalam Diri Akan Terungkap dari Gambar yang Anda Pilih

Siapa Pelaku dan Korban Perdagangan Orang?

Dikutip dari business-law.binus.ac.id, kasus prostitusi online tidak dapat dilepaskan dari adanya pelaku dan korban.

Pelaku di sini berdasarkan pasal 12 UU PTPPO adalah “setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktek eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dengan pidana pernjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun”.

Mucikari dalam dua kasus di atas telah memenuhi unsur sebagai pelaku dari tindak pidana perdagangan orang karena telah menggunakan atau memanfaatkan korban untuk bekerja sebagai PSK dan mengambil keuntungan dari eksploitasi korban.

Dalam hal ini eksploitasi seksual yaitu segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.

Pasal 1 butir 3 UU PTPPO menjelaskan yang dimaksud dengan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

PSK yang sengaja direkrut dengan proses sebagaimana ketiga unsur di atas maka dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.

Apabila seseorang yang menjadikan PSK sebagai pekerjaan dan tidak mengalami pendeitaan psikis, mental, fisik, ekonomi akibat dari tindak pidana perdangan orang maka tidak dapat dikatakan sebagai korban.

Pernyataan kepolisian yang menyatakan para artis yang melakukan prostitusi online sebagai korban patut dipertanyakan mengingat tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan bahwa mereka mengalami penderitaan psikis, fisik maupun ekonomi akibat dari eksploitasi seksual.

Patut diduga para artis bekerja sambilan sebagai PSK untuk memenuhi gaya hidup yang glamour.

Ketentuan Hukum bagi PSK dan Pengguna PSK

Kepolisian memang tidak dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK sendiri mengingat ketentuan di dalam Pasal 296 jo.

Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menjerat penyedia PSK/mucikari.

PSK/Mucikari dikenakan UU PTPPO dibandingkan dengan pasal dalam KUHP berdasarkan pada asas lex specialis derogat legi generali yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam hal ini UU PTPPO mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) yaitu KUHP.

Namun bukan berarti PSK dan pengguna PSK dapat lolos dari jerat hukum karena Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan bahwa : “Setiap orang dilarang : a. menjadi penjaja seks komersial, b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, c. memakai jasa penjaja seks komersial”. Tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 61 ayat (2) Perda a quo merupakan pelanggaran sehingga ancaman hukuman bagi PSK dan pengguna PSK adalah 20 (dua puluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah