Agus berkata jika perbuatan bejat HW tersebut sudah dilakukan sejak 2016 hingga sekarang 2021. Perbuatan kotor tersebut dia lakukan di beberapa tempat dengan korban mencapai 14 orang.
Dalam berkas dakwaan di pengadilan, terdakwa HW berprofesi sebagai guru/pendidik di salah satu pesantren di Kota Bandung telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di sekitaran Kecamatan Cibiru dan beberapa tempat lainnya di Kota Bandung.
Perbuatan sang guru pesantren bejat tersebut membuat para santri yang menjadi korban menjadi terganggu kejiwaannya hinga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di visum et revertum.
Mengejutkan, hasil pemeriksaan tersaebut menunjukkan jika 14 korban tersebut mengalami perobekan selaput dara.
Tak hanya itu, empat santriwati bahkan dinyatakan hamil dan mereka pun telah melahirkan saat kasus ini masuk ke ranah hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku digugat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.*** (Lucky M.Lukman/galamedia.pikiran-rakyat.com)