Bejat! Belasan Santriwati Diperkosa, Guru Pesantren di Kota Bandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- 8 Desember 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi: Bejat! Belasan Santriwati Diperkosa, Guru Pesantren di Kota Bandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara.
Ilustrasi: Bejat! Belasan Santriwati Diperkosa, Guru Pesantren di Kota Bandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara. /Pixabay/Diana Cibotari

POTENSI BISNIS - Bejat, kelakuan seorang guru pesantren di Kota Bandung perkosa belasan santriwati hingga hamil dan ada yang sudah melahirkan.

Kasus tak terpuji tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Seorang guru pesantren di Kota Bandung itu berinisial HW, dijerat pasal berlapis serta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Dampak Erupsi Gunung Semeru: Dilaporkan Bertambah, Jadi 34 Orang Meninggal Dunia

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan HW tersebut, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis, 11 November 2021.

Bahkan, guru pesantren itu tak hanya memperkosa belasan santriwantinya. Bahkan HW melakukan hal bejat tersebut terhadap korban berulang kali.

"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: IKATAN CINTA Malam Ini 8 Desember 2021: Aldebaran Murka Usai Tahu Sosok Penculik Andin dari Rafael

Sebagaimana dilansir dari galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul, "Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung".

Agus menyatakan, perbuatan HW itu dilakukan sejak 2016-2021 di beberapa tempat di Bandung. Korban mencapai 14 orang.

"Rata-rata semua korban trauma berat," ujarnya.

Persidangan kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa pada sidang Selasa, 7 Desember 2021 merupakan para saksi korban.

Baca Juga: Jelang Liga 1 2021: Pemain Depan Persebaya Ini Mengaku Gugup Lawan Persib Bandung

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa HW sekitar tahun 2016-2021, berprofesi sebagai guru/pendidik satu di antara pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.

Baca Juga: Dorong Petani Jeruk Naik Kelas, BRI Gelontorkan Modal hingga Pendampingan Usaha

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum.

Sementara visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.

JPU Agus Murjoko mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.***(Lucky M. Lukman/galamedia.pikiran-rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x