Wiku mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara transmisi varian Omicron.
Negara tersebut di antaranya, Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Menurut Wiku, untuk warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara dan mengalami transmisi kasus varian Omicron juga wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.
Tidak hanya itu, bagi WNI ataupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya, memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.
Sebagai informasi, sebagai langkah antisipasi penyebaran varian baru B.1.1.529 atau Omicron.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional.
Pengetatan perjalanan akan dilakukan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian syarat perjalanan internasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021.
Isinya mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.