Waspada! Jeratan Kejahatan Phone Sex Semakin Marak, Banyak Korban di China dan Taiwan

- 20 November 2021, 17:41 WIB
Konferensi pers penangkapan48 orang pelaku kejahatan phone sex
Konferensi pers penangkapan48 orang pelaku kejahatan phone sex /Dok. PMJ News

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Sedangkan, untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Acak Data Korban

Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, puluhan pelaku phone sex ditangkap pada Jumat (12/11/2021) di sejumlah lokasi.

"Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 48 orang di 3 TKP. Pertama di Jalan Cengkeh, kedua di Ruko Mangga Besar Ruko, dan ketiga di Ruko Gajah Mada, Jakarta Barat," tuturnya.

"Dari 3 tempat ini, diamankan 48 WNA dengan 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Yusri melanjutkan, kejahatan kasus telekonferensi ini dilakukan melalui aplikasi perpesanan (chatting) Chinese.

Para pelaku mulanya mencari secara acak data korban berkewarganegaraan Tiongkok.

Kemudian, pelaku mencocokkan data korban lewat aplikasi WeChat dan Line.

Usai mendapat data korban, pelaku menjalankan perannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah