"Keintiman hubungan online dijadikan dasar pengiriman foto atau rekaman pribadi sebagai dasar pemerasan dalam penipuan," ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut Josias, kasus dengan modus tersebut sebenarnya sudah marak terjadi dengan berbagai aplikasi chating.
Karena itu, dirinya menilai guna mencegah hal tersebut pihak kepolisian harus rutin melakukan patroli siber.
"Optimalisasi patroli siber, di samping membuka pengaduan online untuk para korban potensial," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus ini para tersangka merupakan WNA asal China. Polisi dalam hal ini Interpol harus melakukan penelusuran.
"Kemudian melakukan penegakan hukum antar negara," tegasnya.
Segera Laporkan Kejahatan Phone Sex
Masyarakat yang sampai saat ini masih sering menemukan tindakan kejahatan penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex ini kemudian diminta untuk segera melapor.
"Berdasarkan sinergitas dan kolaborasi antara polisi dan imigrasi serta kepolisian Taiwan kami berhasil mengamankan 48 WNA," kata Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Sadar Muhammad Godam.
"Sejauh ini, korban rata-rata warga negara asing. Namun, jika memang ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan maka bisa menghubungi atau melaporkan ke website www.imigrasi.go.id," tuturnya.