Diduga jadi Korban Fitnah di Media Sosial, Iwan Fals Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Oknum Pendiri OI

- 4 November 2021, 14:35 WIB
Musisi balada Indonesia Iwan Fals didampingi keluarga serta penasihat hukumnya mendatangi Kantor Polda Metro Jaya  pada Kamis, 4 November 2021.
Musisi balada Indonesia Iwan Fals didampingi keluarga serta penasihat hukumnya mendatangi Kantor Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 November 2021. /Instagram/@iwanfals



POTENSI BISNIS - Musisi balada Indonesia Iwan Fals didampingi keluarga serta penasihat hukumnya mendatangi Kantor Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum pendiri ormas Orang Indonesia (OI), pada Kamis, 4 November 2021.

Oknum pendiri ormas OI itu diketahui berinisial KS yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Selain itu, pelantun lagu Bento itu didampingi oleh kedua anaknya untuk membuat laporan terkait kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Berikut 4 Bukti Kuat Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

"Saya sebagai suami yang baik menemani istri, ini membuat laporan terkait pencemaran nama baik," kata Iwan Fals, Kamis, 4 November 2021, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung memaparkan laporan tersebut terkait laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan organisasi masyarakat (Ormas) Orang Indonesia atau OI.

"Permasalahan ini masih terkait OI. Berkaitan dengan adanya fitnah atau berita yang tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, YouTube dan salah satu stasiun TV oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," kata Ichsan.

Baca Juga: Liga 1 2021: Hadapi Persib Bandung, Pelatih Persela Tidak Turunkan Pemain Terbaiknya

Namun, kuasa hukum Iwan fals itu enggan untuk menjelaskan secara detail terkait berita bohong yang diungkapkan oleh ormas tersebut.

Hal itu karena kasus ini masih dalam proses ranah penyidikan, sehingga kuasa hukum Iwan Fals itu tidak bisa menjelaskannya

Menurut Ichsan, menyebutkan kliennya itu sudah menggunakan haknya sebagai warga negara dengan baik dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Link Streaming Persib Vs Persela di lanjutan Liga 1 2021, Maung Bandung Yakin Tekuk Laskar Joko Tingkir

"Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan kebohongan tersebut. Dalam hal ini, Rosana sebagai pelapor dan saksinya Iwan Fals," kata kuasa hukum Iwan Fals.

Sementara itu, laporan yang dibuat Iwan Fals sudah teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terlapor KS akan dituntut dengan acaman pasal Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya Iwan Fals telah membuat laporan terkait pencemaran nama baik sesama pendiri organisasi masyarakat Orang Indonesia (Ormas OI).***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah