Berikut 4 Bukti Kuat Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

- 4 November 2021, 14:05 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, soal perkembangan kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, soal perkembangan kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya. /Kabar Banten/Dewi Agustini

POTENSI BISNIS - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, soal perkembangan kasus yang menimpa selebgram Rachel Vennya.

Menurut Tubagus, sebelumnya Rachel Vennya sempat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet pasca berlibur dari Amerika Serikat.

Setelah itu, Rachel Vennya sengaja kabur dan tidak menjalani karantina sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Rachel Vennya Siap Jalani Hukuman Ini

Tubagus mengatakan, Rachel Vennya pun membenarkan hal tersebut saat diminta keterangannya.

"Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai," kata Tubagus, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 4 November 2021.

"Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," lanjutnya.

Baca Juga: Link Streaming Persib Vs Persela di lanjutan Liga 1 2021, Maung Bandung Yakin Tekuk Laskar Joko Tingkir

Tubagus menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel dan tiga temannya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x