Rachel Vennya Serta Tiga Tersangka Lainnya Diancam 1 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah

- 4 November 2021, 12:11 WIB
Kepolisian resmi menentapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Ia diancam 1 tahun penjara
Kepolisian resmi menentapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Ia diancam 1 tahun penjara /Instagram/@rachelvennya

POTENSI BISNIS - Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.

Yusri mengatakan, selain Rachel, tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

Baca Juga: Rachel Vennya 'Digarap' Hari Ini, Berkaitan Kasus Dugaan Kabur dari Tempat Karantina

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat, 5 November 2021," kata Yusri, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 4 November 2021.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka.Termasuk Rachel," ujarnya.

Yusri menjelaskan, satu orang sipil sebagai tersangka ini bukan dari kalangan medis.

"Untuk orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelasnya.

Baca Juga: Reyna Murka ke Irvan Usai Al Bongkar Irvan Dalang Teror Mama Rosa, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x