Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional

- 3 November 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi: Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional.
Ilustrasi: Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional. /PIXABAY/Nel_Botha_NZ

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, jika masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia kembali dipangkas.

Menurutnya, yang awalnya masa karantina selama lima hari menjadi 3 hari saja.

Wiku menjelaskan, alasan pemangkasan waktu karantina tersebut.

Wiku mengatakan kebijakan itu terkait waktu pelaksanaan karantina sudah matang sesuai dengan hasil koordinasi dengan para pakar.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Apa Dilihat Pertama Kali, Ungkap Sifat dan Karakter Anda Dimiliki Sejak Lahir

"Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar," kata Wiku, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu, 3 November 2021.

"Dengan melihat riwayat alamiah penyakit dan petugas di lapangan serta teknis screeningnya," ujarnya.

Menurut Wiku, terdapat hal-hal lain yang juga menjadi pertimbangan dalam pemangkasan waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Momen Persib vs Persela: Selain Febri, Sosok Ini Berhasil Brace Bawa Kemenangan atas Laskar Joko Tingkir

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x