Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional

- 3 November 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi: Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional.
Ilustrasi: Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional. /PIXABAY/Nel_Botha_NZ

"Dibuktikan dengan vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan," kata Wiku, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu, 13 Oktober 2021.

"Serta bukti pemesanan akomodasi karantina merupakan bukti jika orang yang masuk benar-benar sehat," ujar Wiku.

Menurutnya, langkah administratif, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan kesehatan pelaku perjalanan internasional ketika memasuki Indonesia," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah