Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional

- 3 November 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi: Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional.
Ilustrasi: Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional. /PIXABAY/Nel_Botha_NZ

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, jika masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia kembali dipangkas.

Menurutnya, yang awalnya masa karantina selama lima hari menjadi 3 hari saja.

Wiku menjelaskan, alasan pemangkasan waktu karantina tersebut.

Wiku mengatakan kebijakan itu terkait waktu pelaksanaan karantina sudah matang sesuai dengan hasil koordinasi dengan para pakar.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Apa Dilihat Pertama Kali, Ungkap Sifat dan Karakter Anda Dimiliki Sejak Lahir

"Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar," kata Wiku, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu, 3 November 2021.

"Dengan melihat riwayat alamiah penyakit dan petugas di lapangan serta teknis screeningnya," ujarnya.

Menurut Wiku, terdapat hal-hal lain yang juga menjadi pertimbangan dalam pemangkasan waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Momen Persib vs Persela: Selain Febri, Sosok Ini Berhasil Brace Bawa Kemenangan atas Laskar Joko Tingkir

"Termasuk dengan cakupan vaksinasi dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap. Kebijakan ini jelas sudah dilakukan dengan baik dan penuh pertimbangan," tegas Wiku.

Perlu diketahui, pemerintah telah mengurangi waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional.

Hal tersebut tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Disangka, Rendy Ungkap Fakta Kejahatan Irvan ke Aldebaran hingga Naik Pitam: Bocoran Ikatan Cinta

Melalui SE tersebut, pelaku perjalanan internasional dengan vaksin lengkap dapat menjalankan karantina selama 3 hari.

Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan karantina selama lima hari.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pelaku perjalanan yang dapat masuk ke Indonesia harus dalam kondisi yang sehat.

Baca Juga: 3 Tips Menjaga Hubungan Ketika Pasangan Anda Alami Masa-masa Sulit

Pasalnya, besok Kamis, 14 Oktober 2021 pariwisata Bali sudah mulai dibuka bagi warga negara asing atau turis.

Wiku menjelaskan, bagi warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia harus sudah melakukan vaksin Covid-19.

"Dibuktikan dengan vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan," kata Wiku, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu, 13 Oktober 2021.

"Serta bukti pemesanan akomodasi karantina merupakan bukti jika orang yang masuk benar-benar sehat," ujar Wiku.

Menurutnya, langkah administratif, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan kesehatan pelaku perjalanan internasional ketika memasuki Indonesia," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah