Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional

- 3 November 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi: Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional.
Ilustrasi: Masa Karantina Hanya 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional. /PIXABAY/Nel_Botha_NZ

"Termasuk dengan cakupan vaksinasi dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap. Kebijakan ini jelas sudah dilakukan dengan baik dan penuh pertimbangan," tegas Wiku.

Perlu diketahui, pemerintah telah mengurangi waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional.

Hal tersebut tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Disangka, Rendy Ungkap Fakta Kejahatan Irvan ke Aldebaran hingga Naik Pitam: Bocoran Ikatan Cinta

Melalui SE tersebut, pelaku perjalanan internasional dengan vaksin lengkap dapat menjalankan karantina selama 3 hari.

Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan karantina selama lima hari.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pelaku perjalanan yang dapat masuk ke Indonesia harus dalam kondisi yang sehat.

Baca Juga: 3 Tips Menjaga Hubungan Ketika Pasangan Anda Alami Masa-masa Sulit

Pasalnya, besok Kamis, 14 Oktober 2021 pariwisata Bali sudah mulai dibuka bagi warga negara asing atau turis.

Wiku menjelaskan, bagi warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia harus sudah melakukan vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah