Skema Penyelenggaraan Ibdah Umrah di Masa Pandemi Telah Disepakati PHU dan PPIU

- 20 Oktober 2021, 09:24 WIB
Skema Penyelenggaraan Ibdah Umrah di Masa Pandemi Telah Disepakati PHU dan PPIU.
Skema Penyelenggaraan Ibdah Umrah di Masa Pandemi Telah Disepakati PHU dan PPIU. /Kemenag/

POTENSI BISNIS - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyampaikan, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU.

Menurut Hilman, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca Juga: Hore! Penerima Vaksin Sinovac Bisa Berangkat Umrah ke Mekkah, Menkes: dengan Syarat

Dalam FGD tersebut membahas mengenai skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

“Pertemuan ini menyepakati jika gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Hilman, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Hari Osteoporosis Sedunia 2021: Kurangi Mengkonsumsi Makanan Ini agar Kondisi Tulang Tetap Sehat

Hilman juga menegaskan, agar segera menyerahkan data jemaah umrah ke PPIU.

"Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” ujarnya.

FGD tersebut juga, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Penyebab Osteoporosis Dampak Perubahan Gaya Hidup, Simak Cara Mencegahnya

Dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Berikut kesepakatan yang telah dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Oktober 2021: Rendy Jadi Tak Fokus Meeting saat Lihat Katrin dan Nino di Caribean Cafe

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU.

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

4. Skema keberangkatan:
a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat.

b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.

c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah.

d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan.

b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test).

c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.

d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan.

e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah