Hore! Penerima Vaksin Sinovac Bisa Berangkat Umrah ke Mekkah, Menkes: dengan Syarat

- 19 Oktober 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi umrah saat pandemi. Hore! Penerima Vaksin Sinovac Bisa Berangkat Umrah ke Mekkah, Menkes: dengan Syarat.
Ilustrasi umrah saat pandemi. Hore! Penerima Vaksin Sinovac Bisa Berangkat Umrah ke Mekkah, Menkes: dengan Syarat. /Reuters/Saudi Press Agency

POTENSI BISNIS - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia calon jemaah Haji dan Umroh.

Pasalnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan Jemaah Umrah Indonesia penerima vaksin Sinovac bisa melaksanakan ibadah di Tanah Suci dengan syarat karantina.

Hal tersebut dikatakan Menkes Budi Gunadi setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Haji dan Umrah, Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah terkait pelaksanaan umrah.

Baca Juga: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bersurat pada Pemerintah Arab Saudi

"Beliau (Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah) memang janji untuk membantu (umrah). Sekarang memang vaksin Sinovac bisa dipakai (masuk Arab Saudi), tapi harus ada karantina. Karantina 5 hari, kemudian bisa melakukan ibadah," kata Budi Gunadi, dikutip dari PMJ News.

Dalam hal ini, jemaah umrah Indonesia penerima vaksin Sinovac bisa melaksakan umrah.

Namun diharapkan dalam memahami aturan-aturan yang berlaku antara lain menjalani karantina.

Baca Juga: Al Beberkan Masa Lalu Andin, Irvan Cari Rendy hingga Sakiti Elsa Akibat Mama Sarah: Ikatan Cinta Hari Ini

"Buat teman-teman, saya rasa kalau masih benar-benar merasa ingin (ibadah) ke Arab Saudi ada caranya, cuma memang lebih lama saja karantina 5 hari di sana," kata Menkes.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x