PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Penyesuaian Baru yang Perlu Diketahui saat Beraktivitas

- 19 Oktober 2021, 07:07 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Penyesuaian Baru yang Perlu Diketahui Dalam Beraktivitas
PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Penyesuaian Baru yang Perlu Diketahui Dalam Beraktivitas /youtube.com/Setpres/

POTENSI BISNIS - Seiring keberadaan Covid-19 yang beum berakhir, pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk dua pekan ke depan.

Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia memang terus membaik, hal itu telihat dari data statistikyang memperihatkan kasus penularan terus menurun.

Namun untuk antisifasi adanya lonjakan kasus pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas untuk masyarakat.

Baca Juga: POPULER IKATAN CINTA HARI INI: Al Labrak Rendy, Irvan Bertemu Sosok Paling Dicari Selama Ini, Dennis Terkapar

Penyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 18 Oktober 2021.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini," jelas Luhut.

Berikut daftar penyesuaian aktivitas PPKM periode 19 Oktober hingga 1 November 2021:

Baca Juga: Usai Teror Keluarga Aldebaran, Mama Mayang dalam Bahaya? Ikatan Cinta 19 Oktober 2021

1. Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2.

Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat no. telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.

2. Kapasitas bioskop untuk daerah level 2 dan 1 kapasitasnya ditambah menjadi 70 persen dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.

Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia: Uji Tanding Lawan Tajikistan Hal Ini yang Ditargetkan Shin Tae-young

3. Sopir logistic yang sudah divaksin 2x, dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Akan dilakukan random testing pada sopir logistik.

4. Ujicoba tempat wisata di kabupate/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kab/kota level 2 dan 1.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah