Hal ini dilakukan agar masyarakat tak kembali terjerat menjadi korban rentenir. Atet berharap korban pinjol tidak bertambah banyak.
Selain itu, Satgas Antirentenir juga dapat memberikan fasilitas bagi korban agar kasus peminjaman ini dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir,” kata Atet dikutip potensibisnis.com dari laman resmi Humas Kota Bandung yang diunggah pada Kamis, 15 Oktober 2021.
“Tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," tambahnya.
Menurutnya, sejauh ini Satgas Antirentenir terus melakukan edukasi agar dapat membantu menanggulangi masalah keuangan dengan membentuk koperasi.
"Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan? Tetapi bukan berarti kita membayarkan hutang mereka," ujarnya.
Kemudian Satgas Antirentenir juga berkewajiban memberikan edukasi untuk mengenalkan koperasi yang benar-benar legal dapat membantu masalah keuangan masyarakat.
Hutan tetap harus dibayar, namun Satgas Antirentenir memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang berhutang berhak menerima zakat ke Badan Zakat Nasional (Baznas).
Meskipun tidak dapat semuanya dipenuhi, setidaknya dapat membantu mengoptimalkan permasalahan hutang piutang masyarakat.