Daftar Hari Besar Nasional Oktober 2021, Hari Kesaktian Pancasila dan Simak Hari Libur Nasional Tahun Ini

- 1 Oktober 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi: Daftar Hari Besar Nasional Oktober 2021, Hari Kesaktian Pancasila dan Simak Hari Libur Nasional Tahun Ini, dalam artikel ini .*
Ilustrasi: Daftar Hari Besar Nasional Oktober 2021, Hari Kesaktian Pancasila dan Simak Hari Libur Nasional Tahun Ini, dalam artikel ini .* /pixabay.com/mohamed_hassan/

POTENSI BISNIS - Berikut daftar hari besar nasional Oktober 2021 dan internasional pada bulan ini, yang akan berisi sejumlah hari penting.

Tepat pada hari ini 1 Oktober merupakan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, hingga nanti aa Kari Keuangan tanggal 30 Oktober.

Selanjutnya, peringatan hari besar nasional bulan Oktober 2021, ini akan ada Hari Batik Nasional dan Hari Batik Sedunia jatuh pada 2 Oktober.

Baca Juga: Catat! Daftar Peringatan Hari Besar Nasional Oktober 2021, Ada Hari Kesaktian Pancasila hingga Sumpah Pemuda

Kemudia, peringatan Hari Hak Asasi Binatang pada 15 Oktober, Hari Dokter Indonesia 24 Oktober, dan Hari Sumpah Pemuda.

Hari Batik Nasional pada 2 Oktober, berawal dari pengakuan dunia terhadap batik sebagai warisan budaya tak benda.

Pada 2 Oktober 2009, batik memperoleh pengakuan dunia dari UNESCO sebagai warisan budaya dunia tak benda.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional September: Peringatan G30S, Haornas, Kontrasepsi Sedunia hingga Kereta Api

Sejak saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh masyarakat Indonesia mengenakan batik tiap tanggal 2 Oktober.

Adapun daftar Hari Besar Nasional Oktober 2021 dan Internasional simak selengkapnya berikut:

Bulan Oktober 2021

1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober: Hari Vegetarian Sedunia

Baca Juga: Selain 'Garuda Pancasila', Simak 6 Lagu yang Bisa Dinyanyikan saat HUT Kemerdekaan RI

1 Oktober: Hari Lanjut Usia Internasional

2 Oktober: Hari Tanpa Kekerasan Internasional

2 Oktober: Hari Hewan Ternak Sedunia

2 Oktober: Hari Batik Nasional dan Hari Batik Dunia

4 Oktober: Hari Hewan Sedunia

5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5 Oktober: Hari Guru Sedunia

6 Oktober: Hari Habitat Sedunia

8 Oktober: Hari Tata Ruang Nasional

9 Oktober: Hari Surat Menyurat Internasional

9 Oktober: Hari Pos Dunia

10 Oktober: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia

10 Oktober: Hari Internasional Menentang Hukuman Mati

14 Oktober: Hari Penglihatan Dunia

15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang

15 Oktober: Hari Wanita Pedesaan Sedunia

15 Oktober: Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia

16 Oktober: Hari Pangan Sedunia

16 Oktober: Hari Parlemen Indonesia

17 Oktober: Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional

18 Oktober: Hari Perpustakaan Sekolah Internasional

20 Oktober: Hari Ulang Tahun Golongan Karya

20 Oktober: Hari Osteoporosis Sedunia

24 Oktober: Hari Dokter Indonesia

24 Oktober: Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional

27 Oktober: Hari Listrik Nasional

28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda

30 Oktober: Hari Keuangan

Adapun untuk hari libur nasional Oktober 2021 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, dan Nomor 3 tahun 2021.

SKB 3 Menteri yang mengalami perubahan tersebut sudah diteken pada 18 Juni 2021. SKB 3 Menteri ditandangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

SKB terbaru itu mengubah ketentuan di dalam SKB 3 Menteri Nomor 642 tahun 2020, Nomot 4 tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2021 tenang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Satu di antara keputusan yang dimuat ialah hari libur pada Oktober 2021 atai tanggal merah. SKB 3 Menteri ini mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021.

Perubahan libur ini dilakukan dengan pertimbangan terkait dengan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19.

Oleh karena itu, Hari Libur Nasional Oktober 2021 atau tanggal merah ditetap hanya satu, yakni pada tanggal 20 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober, dinyatakan bukan sebagai hari libur nasional.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x