Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah Tiga, Ini Janji Menkumham Yasonna Laoly

- 9 September 2021, 11:25 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertama Tiga, Ini Janji Menkumham Yasonna Laoly.*
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertama Tiga, Ini Janji Menkumham Yasonna Laoly.* /Victoria/ragamindonesia.com

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga napi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Sebagai bagia perwujudan duka, kami memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: UPDATE: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Akibat Korsleting Listrik Tewaskan 41 Narapidana, 8 Luka Berat

Yasonna Laoly menjelaskan, tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia

Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, tim kedua merupakan bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Dilarang Unduh Link PeduliLindungi Via WhatsApp Grup

Tim ketiga yakni pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah minta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.

Selanjutnya, tim keempat, kata Yasonna Laoly bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak.

Mulai dari kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah