Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga napi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
"Sebagai bagia perwujudan duka, kami memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menjelaskan, tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia
Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, tim kedua merupakan bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Dilarang Unduh Link PeduliLindungi Via WhatsApp Grup
Tim ketiga yakni pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah minta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.
Selanjutnya, tim keempat, kata Yasonna Laoly bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak.
Mulai dari kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.