Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Unsur Pidana

- 8 September 2021, 20:14 WIB
Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polda Metro Jaya Selidiki Unsur Pidana dalam Peristiwa Itu.*
Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polda Metro Jaya Selidiki Unsur Pidana dalam Peristiwa Itu.* /Kabar Banten/Dewi Agustini

POTENSI BISNIS - Terkait insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya tengah selidiki dugaan unsur pidana, yang menewaskan 41 narapidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran ialah korsleting listrik.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penyebab lain dalam kebakaran maut tersebut.

Baca Juga: UPDATE: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Akibat Korsleting Listrik Tewaskan 41 Narapidana, 8 Luka Berat

"Hal lain lantaran diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti di samping alat bukti lainnya ialah pemeriksaan laboratorium. Ada juga pemeriksaan saksi-saksi," kata Tubagus di Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu, 8 September 2021 dikutip dari ANTARA.

Tubagus juga mengatakan, sudah ada 20 saksi yang diperiksa pihak kepolisian, para saksi itu terbagi dalam tiga klaster yakni pertama pertugas lapas yang piket pada saat kebakaran.

Klaster kedua dari masyarakat di sekitar lapas, dan klaster ketiga ialah narapidana di lapas tersebut.

Baca Juga: Menkumham Turut Belasungkawa atas Kebakaran Lapas I Tangerang, Yasonna Laoly: Ini Musibah yang Memprihatinkan

"Satu di antara alat bukti ialah keterangan saksi. Saksi itu ialah yang melihat, mendengar dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana maka yang dijadikan saksi itu ada 20," ujarnya.

Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, tim yang dikomandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Yasonna Laoly menjelaskan, tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 9 September 2021: Cancer, Virgo, dan Leo Hari yang Menyenangkan untuk Bermalas-malasan

Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, tim kedua merupakan bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.

Tim ketiga yakni pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah minta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.

Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming MotoGP Aragon 2021: Kesempatan Marquez Salip Quartararo di Sirkuit Motorland

Selanjutnya, tim keempat, kata Yasonna Laoly bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak.

Muali dari kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.

"Tim kelima, ialah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," kata Yasonna.

Menkumham juga meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, lantaran kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x