Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, tim yang dikomandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Yasonna Laoly menjelaskan, tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia.
Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, tim kedua merupakan bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.
Tim ketiga yakni pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah minta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.
Selanjutnya, tim keempat, kata Yasonna Laoly bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak.
Muali dari kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.
"Tim kelima, ialah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," kata Yasonna.