Lansia dan Anak Dilarang Masuk Mall, Pemkot Sukabumi: Ada Syarat Khusus

- 26 Agustus 2021, 19:25 WIB
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. /sukabumikota.go.id

POTENSI BISNIS - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah menerima restu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, membuka pusat perbelanjaan.

Wali Kota Sukabumi mengatakan anak di bawah usia 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun dilarang masuk Mal.

Pelarangan masuk ke mal merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi.

Baca Juga: Amanda Manopo Ungkap Kode Punya Pacar Baru? Billy Syahputra: Sedih Banget Sumpah

"Kota Sukabumi sudah mendapat restu dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bahwa pusat perbelanjaan sudah diizinkan kembali beroperasi seperti Citi Mall" kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dikutip potensibisnis.com dari Antara Kamis, 26 Agustus 2021.

Meskipun telah menerima restu dari Gubernur Jawa Barat, menurut Achmad Fahmi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola mal.

"Tetapi, ada beberapa syarat khusus yang harus dipatuhi pihak pengelola maupun pemilik, salah satunya anak di bawah usia 12 tahun dan warga berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk," tambahnya.

Baca Juga: Di Tengah PPKM Level 3, DKI Jakarta Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

Pihaknya tidak serta merta membuka kembali pusat perbelanjaan tersebut, namun melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda Kota Sukabumi yang menghadirkan pengelola pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah