Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang Kasus Banprov Jabar, Simak Agenda Majelis Hakim

- 24 Agustus 2021, 18:15 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. /PMJ News


POTENSI BISNIS - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Korupsi tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa KPK Iskandar ke Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Sebut Vaksin Pfizer Bisa Diberikan, Begini Penjelasannya

"Hari ini jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dikutip Potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari PMJ News Selasa 24 Agustus 2021.

Kata Ali, penahanan para tersangka telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung, dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut.

Saat ini kedua tersangka AB dan SA masih ditempatkan di rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Afghanistan Dikuasi Taliban, 2 Sutradara Wanita Satu Suara: Kebebasan Diberangus, Kritik Berarti Melawan

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," katanya.

Kedua tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x